Ara

Hasil Sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri ke Filipina

Hasil Sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri ke Filipina

Pembongkaran upaya penyelundupan merkuri dalam skala besar di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.Pembongkaran upaya penyelundupan merkuri dalam skala besar di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. (Bea Cukai/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil membongkar upaya penyelundupan merkuri dalam skala besar di Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan kasus ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (13/5/2026). Langkah tegas ini merupakan perwujudan sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjalankan misi Asta Cita, khususnya untuk memperkuat penegakan hukum serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari peredaran bahan berbahaya dan beracun.

Kronologi pengungkapan bermula pada 21 April 2026, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu peti kemas berukuran 40 kaki yang direncanakan untuk diekspor ke Manila, Filipina. Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan ekspor dengan isi muatan sebenarnya. Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan sebanyak 760 botol cairan merkuri berlabel “Mercury Gold” yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Total barang bukti merkuri yang diamankan diperkirakan memiliki berat 760 Kg.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa merkuri tersebut berasal dari aktivitas pengangkutan dan penjualan ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang mengindikasikan keterkaitannya dengan pertambangan ilegal. Atas temuan ini, aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui UU No. 2 Tahun 2025. Total potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan ini diperkirakan menyentuh angka Rp 30 miliar.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi. - (Bea Cuka/Istimewa)
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat.

“Bea Cukai mendukung penuh pelaksanaan tugas pengawasan terhadap peredaran barang berbahaya. Masyarakat perlu memahami bahwa barang seperti merkuri memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan hidup, sehingga pengangkutan maupun ekspornya menjadi perhatian serius dalam pengawasan kami. Melalui sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah penyelundupan dan peredaran barang berbahaya,” ujar Adhang.

Sebagai community protector, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor guna melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal dan berbahaya. Upaya penegakan hukum ini dilakukan demi kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Bea Cukai Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan kepabeanan dan cukai melalui kerja sama lintas instansi, khususnya dalam pengawasan penyelundupan dan peredaran bahan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.